Tampilkan postingan dengan label moneter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label moneter. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 01, 2022

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)

 Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)

  • Bank Umum Konvensional (BUK)

Rasio hasil perbandingan antara:
1. kredit yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
2. surat berharga korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUK,terhadap:
a. DPK BUK dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b. surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan.
 

  • Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)

Rasio hasil perbandingan antara:
1. Pembiayaan yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
2. surat berharga syariah korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUS atau UUS, terhadap:
a. DPK BUS atau DPK UUS dalam bentuk dana simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b. surat berharga syariah dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan






Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)

  • Bank Umum Konvensional (BUK)

Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUK dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK dalam rupiah.

  • Bank Umum Syariah (BUS)

Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.








Sumber:

https://bicara131.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01066/en-us

Kondisi Inflasi (IHK) Bulan Oktober 2022

 

Sumber: 

https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/11/01/1866/inflasi-year-on-year--y-on-y--pada-oktober-2022-sebesar-5-71-persen--inflasi-tertinggi-terjadi-di-tanjung-selor-sebesar-9-11-persen-.html

Minggu, September 11, 2022

Reklasifikasi Uang Beredar

Bank Indonesia (BI) melakukan pengelompokan ulang atau reklasifikasi komponen uang beredar terhitung per Agustus 2021. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyatakan reklasifikasi komponen uang beredar bertujuan untuk menyempurnakan pengelompokan komponen uang beredar. Reklasifikasi dilakukan atas tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dari semula pada komponen uang kuasi menjadi bagian dari komponen uang beredar dalam arti sempit. 

Ini sesuai dengan perkembangan terkini dan menjaga relevansi besaran-besaran komponen dalam Uang Beredar Indonesia. Kebijakan tersebut juga mengacu kepada standar internasional Monetary and Financial Statistics Manual and Compilation Guide (MFSMCG). Reklasifikasi akan meningkatkan akurasi analisis yang dilakukan karena pengklasifikasian yang lebih sesuai. Perkembangan ekosistem digital juga mendorong penggunaan alat pembayaran nontunai khususnya dalam transaksi ritel, baik melalui kartu debet, transfer dana dan uang elektronik.

Sumber dana yang digunakan untuk bertransaksi tersebut mayoritas berasal dari simpanan masyarakat di Bank, terutama berupa tabungan rupiah. Dalam perkembangannya, tabungan rupiah masyarakat di Bank mengalami pergeseran fungsi, lebih kepada motif transaksi. Pada masa transisi, BI menampilkan data dalam dua versi yaitu uang beredar existing dan uang beredar reklasifikasi.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita/qztmfb370/bi-lakukan-reklasifikasi-komponen-uang-beredar

Statistik Uang Beredar 2021


Sumber: Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bank Indonesia

                                  
Hubungan M0, M1, dan M2



Senin, Juni 06, 2022

Domestic Non Deliverable Forward (DNDF)

 Apa itu Transaksi DNDF?

Transaksi derivatif valas terhadap rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik


Transaksi Forward merupakan Transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. 



Mekanisme fixing merupakan penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan berupa JISDOR pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak (fixing date). 




Sumber: https://www.bankmandiri.co.id/faq-hedging-product

Tambahan:
NDF --> Intervensi di mata uang lain (misal di Singapura), dengan underlying di Custodian Bank di US. 
Spekulasi dalam 2 hari ke depan. 
Cadangan Valas bisa untuk pasar spot atau forward

Sehingga Intervensi pakai sekuritisasi
BI menyerap Rupiah pakai SUN dengan perbankan

Reverse Repo  --> bank menjual ke BI, dapat likuiditas rupiah, misal 7% tetapi di pasar hanya 6%.
SRBI. --> BI menyerap Rupiah (bunga di atas dikit SBN)
Kalau pakai Repo --> harga repo turun --> yield naik --> car perbankan turun 
 

Minggu, Juni 05, 2022

Safe haven currency (us dollar)

 


Sumber: https://tradingeconomics.com/united-states/interest-rate 

               compared with --> Indonesia --> currency