Selasa, November 01, 2022

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)

 Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)

  • Bank Umum Konvensional (BUK)

Rasio hasil perbandingan antara:
1. kredit yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
2. surat berharga korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUK,terhadap:
a. DPK BUK dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b. surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan.
 

  • Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)

Rasio hasil perbandingan antara:
1. Pembiayaan yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
2. surat berharga syariah korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUS atau UUS, terhadap:
a. DPK BUS atau DPK UUS dalam bentuk dana simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b. surat berharga syariah dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan






Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)

  • Bank Umum Konvensional (BUK)

Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUK dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK dalam rupiah.

  • Bank Umum Syariah (BUS)

Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.








Sumber:

https://bicara131.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01066/en-us

Tidak ada komentar: