Senin, Juni 06, 2022

Domestic Non Deliverable Forward (DNDF)

 Apa itu Transaksi DNDF?

Transaksi derivatif valas terhadap rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik


Transaksi Forward merupakan Transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. 



Mekanisme fixing merupakan penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan berupa JISDOR pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak (fixing date). 




Sumber: https://www.bankmandiri.co.id/faq-hedging-product

Tambahan:
NDF --> Intervensi di mata uang lain (misal di Singapura), dengan underlying di Custodian Bank di US. 
Spekulasi dalam 2 hari ke depan. 
Cadangan Valas bisa untuk pasar spot atau forward

Sehingga Intervensi pakai sekuritisasi
BI menyerap Rupiah pakai SUN dengan perbankan

Reverse Repo  --> bank menjual ke BI, dapat likuiditas rupiah, misal 7% tetapi di pasar hanya 6%.
SRBI. --> BI menyerap Rupiah (bunga di atas dikit SBN)
Kalau pakai Repo --> harga repo turun --> yield naik --> car perbankan turun 
 

Tidak ada komentar: