Senin, November 17, 2008

Perbankan Syariah : Jaringan Kantor

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat. Dari sisi perundangan perkembangan tersebut ditunjang dengan dukungan dari otoritas moneter, yaitu Bank Indonesia. Sejak Undang-Undang (UU) No. 72 Tahun 1992 tentang Perbankan, perbankan di Indonesia memungkinkan menganut dual banking system. UU No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan UU sebelumnya, telah menggunakan istilah “Bank berdasarkan prinsip syariah”, dan pada pasal 1 butir 13 disebutkan berlakunya hukum Islam sebagai dasar transaksi di perbankan syariah.

Secara teknis operasional, produk dan transaksi syariah yang digunakan bank syariah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Perkembangan terakhir telah ditetapkan Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terpisah dengan undang-undang perbankan secara umum.

Meskipun jumlah bank umum syariah selama 5 tahun terakhir hanya bertambah 1 bank saja, tetapi unit usaha syariah yang awalnya berjumlah 6 bank, pada akhir Juni 2008 menjadi 28 bank, bertambah 22 bank atau meningkat 4.67 kali, sehingga keseluruhan jumlah bank meningkat dari 8 bank menjadi 31 bank, bertambah 23 bank atau meningkat 3.88 kali lipat.

Perkembangan jaringan kantor menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan perkembangan jumlah bank. Jaringan kantor dalam pengertian ini adalah jumlah kantor pusat, kantor pusat operasional, kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Jika pada akhir 2002, jaringan kantor bank umum syariah sebanyak 115 kantor, maka posisi akhir Juni 2008 menjadi 405 kantor, bertambah 290 kantor atau meningkat 3.52 kali lipat, sedangkan unit usaha syariah yang pada akhir 2002 hanya sebanyak 31 kantor, pada akhir Juni 2008 menjadi 214 kantor, bertambah 183 kantor atau meningkat 6.9 kali lipat. Secara keseluruhan jaringan kantor bank syariah dari 146 kantor bank pada akhir 2002, menjadi 619 kantor bank, bertambah 473 kantor atau meningkat 4.24 kali lipat. Tabel berikut menunjukkan perkembangan jumlah dan jaringan kantor perbankan syariah.



Tidak ada komentar: