Selasa, Juli 22, 2025

Nilai Akhir Semester Genap 2024/2025 (Ek Mon A, Perekonomian Indonesia ABCD, SKB, KPE)

Mata Kuliah Ekonomi Moneter Kelas A 


-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas A 


-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas B



-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas C



-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas D


----------------------------------------------
Studi Kebanksentralan



----------------------------------------------
Kebijakan Pembangunan Ekonomi S2


Selasa, Juli 08, 2025

Biaya HKI (Hak Cipta, Merek, Paten)

 Hak Cipta

                                                                                Merek



Paten


Senin, Juli 07, 2025

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Jenis HKI dapat ditentukan dengan menjawab pertanyaan
 




Hak Cipta
  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan Yang Dilindungi
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Perlindungan Ciptaan
  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Paten 
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 
    Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Masa Perlindungan
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten Sederhana


Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten



Alur Bisnis Proses Pendaftaran Desain Industri


Alur Bisnis Proses Pendaftaran Merek

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Hak Cipta


Technology Readiness Level

Technology readiness levels (TRLs) are a method for estimating the maturity of technologies during the acquisition phase of a program. TRLs enable consistent and uniform discussions of technical maturity across different types of technology. TRL is determined during a technology readiness assessment (TRA) that examines program concepts, technology requirements, and demonstrated technology capabilities. TRLs are based on a scale from 1 to 9 with 9 being the most mature technology.




 

Minggu, Juni 29, 2025

Analisis Likuiditas Perbankan dan Perekonomian




Keterangan: Grafik M1: Uang beredar dalam arti sempit (uang kartal + tabungan giro) – garis abu-abu. M2: Uang beredar dalam arti luas (M1 + deposito berjangka, tabungan, dll) – garis biru. Uang Kuasi: Instrumen simpanan berjangka/tabungan yang mudah dicairkan tapi bukan alat pembayaran langsung – garis merah. Sumbu vertikal: Pertumbuhan tahunan (yoy, %). Periode: 2020–2025.

Grafik perkembangan likuiditas perbankan dan perekonomian Indonesia selama periode 2020 hingga 2025 menunjukkan dinamika yang erat kaitannya dengan kebijakan moneter dan perilaku masyarakat dalam menyimpan dana. Pada awal pandemi COVID-19, pertumbuhan M1 (uang beredar dalam arti sempit) dan M2 (uang beredar dalam arti luas) melonjak tajam, bahkan sempat melampaui 15–20%. Lonjakan ini merupakan hasil dari kebijakan moneter yang sangat longgar, seperti penurunan suku bunga dan stimulus likuiditas yang agresif, guna mendorong perekonomian di tengah ketidakpastian. Pada saat yang sama, pertumbuhan Uang Kuasi juga tinggi, menandakan bahwa masyarakat lebih memilih menabung dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka sebagai langkah antisipatif terhadap risiko ekonomi.

Seiring pemulihan ekonomi pada 2021–2022, pertumbuhan M1 dan M2 mulai menurun, walaupun masih berada di zona positif. Hal ini mencerminkan proses normalisasi likuiditas, di mana kebijakan moneter secara bertahap mulai diketatkan dan kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi membaik. Di sisi lain, pertumbuhan Uang Kuasi mulai menurun karena masyarakat dan pelaku usaha mulai mengalihkan dana dari simpanan ke konsumsi atau investasi, seiring meningkatnya optimisme terhadap pemulihan ekonomi.

Memasuki periode 2023–2025, tren pengetatan semakin jelas. Pertumbuhan M1, M2, dan Uang Kuasi melambat tajam, bahkan Uang Kuasi hanya tumbuh 1,52% di awal 2025, sementara M2 dan M1 masing-masing turun ke 4,88% dan 6,32%. Kondisi ini menunjukkan bahwa likuiditas perbankan dan ekonomi secara keseluruhan menjadi semakin terbatas, sejalan dengan kebijakan moneter yang lebih ketat. Stabilitas pertumbuhan uang beredar tanpa lonjakan besar memang positif untuk pengendalian inflasi, namun juga mengindikasikan pengetatan likuiditas yang signifikan.

Secara kritis, tren penurunan likuiditas ini membawa sejumlah implikasi penting. Likuiditas yang makin ketat dapat membatasi kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit baru, sehingga berpotensi menahan laju pemulihan atau pertumbuhan ekonomi di masa depan. Jika permintaan kredit tetap tinggi tanpa dukungan likuiditas yang memadai, tekanan pada suku bunga pinjaman bisa meningkat dan memperlambat ekspansi sektor riil. Di sisi lain, pengetatan likuiditas efektif untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, namun harus diimbangi agar tidak menekan pertumbuhan ekonomi secara berlebihan. Penurunan Uang Kuasi juga menandakan berkurangnya minat masyarakat untuk menyimpan dana dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka, yang bisa dipicu oleh suku bunga rendah atau kebutuhan konsumsi dan investasi yang meningkat. Jika tren ini berlanjut, risiko likuiditas perbankan dapat meningkat, terutama jika terjadi penarikan dana secara besar-besaran.

Selain itu, fluktuasi M1 dan M2 pada awal periode grafik mencerminkan tingginya ketidakpastian ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat dalam menyimpan uang selama masa krisis. Meski stabilitas di akhir grafik bermanfaat untuk pengendalian inflasi, perlu diwaspadai potensi stagnasi ekonomi akibat likuiditas yang terlalu ketat. Dengan demikian, tren menurunnya pertumbuhan likuiditas pasca pandemi mencerminkan normalisasi dan pengetatan moneter. Jika tidak diimbangi inovasi penghimpunan dana dan efisiensi penyaluran kredit, perbankan bisa menghadapi risiko likuiditas dan ekonomi nasional berpotensi melambat. Otoritas moneter perlu menjaga keseimbangan antara stabilitas (pengendalian inflasi dan likuiditas) dan dorongan pertumbuhan (kredit dan investasi), serta meningkatkan daya tarik produk simpanan perbankan agar dapat menopang intermediasi dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Analisis Perkembangan Kredit dan DPK 2020-2025





Grafik perkembangan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) di atas, menggambarkan dinamika penting dalam industri perbankan Indonesia selama periode 2020 hingga pertengahan 2025. Pada awal 2020 hingga 2021, pertumbuhan kredit mengalami penurunan tajam, bahkan sempat berada di zona negatif. Hal ini merupakan dampak langsung dari pandemi COVID-19 yang menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi dan mendorong perbankan untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Memasuki tahun 2021 hingga 2022, terjadi pemulihan yang signifikan di mana pertumbuhan kredit kembali naik dan stabil pada kisaran positif, mencerminkan mulai pulihnya kepercayaan dan aktivitas ekonomi. Namun, pada periode 2023 hingga awal 2025, pertumbuhan kredit cenderung stabil namun mulai menunjukkan sedikit penurunan, dengan angka terakhir berada di sekitar 8,43%.

Sementara itu, pertumbuhan DPK menunjukkan tren yang berbeda. Pada 2020 hingga 2021, DPK tumbuh cukup tinggi, menandakan kecenderungan masyarakat dan pelaku usaha untuk menabung di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, sejak 2022 hingga 2024, laju pertumbuhan DPK mulai melambat dan semakin menurun, bahkan hanya mencapai sekitar 4,29% pada awal 2025. Perlambatan ini dapat disebabkan oleh peningkatan konsumsi dan investasi seiring membaiknya ekonomi, atau karena suku bunga simpanan yang kurang menarik. Selain itu, pertumbuhan DPK terlihat lebih fluktuatif dibandingkan pertumbuhan kredit.

Loan to Deposit Ratio (LDR) juga mengalami perubahan signifikan selama periode ini. Pada 2020 hingga 2021, LDR menurun karena pertumbuhan kredit yang melambat sementara DPK meningkat, sehingga rasio pinjaman terhadap simpanan menjadi rendah. Namun, mulai 2021 hingga 2022, LDR kembali naik seiring dengan membaiknya pertumbuhan kredit dan melambatnya pertumbuhan DPK. Pada 2023 hingga awal 2025, LDR terus meningkat dan mencapai kisaran 88,16%, menunjukkan bahwa perbankan semakin aktif menyalurkan kredit dibandingkan dana yang dihimpun.

Dari perkembangan ini, dapat disimpulkan bahwa kesehatan likuiditas perbankan masih terjaga, dengan LDR yang meningkat namun masih berada dalam batas aman (umumnya 80-92%). Meski demikian, jika tren perlambatan pertumbuhan DPK terus berlanjut sementara penyaluran kredit tetap tinggi, risiko likuiditas bisa meningkat. Oleh karena itu, perbankan perlu berhati-hati agar penyaluran kredit tidak melebihi kemampuan penghimpunan dana. Pertumbuhan kredit yang positif dan stabil jelas mendukung pemulihan ekonomi, namun perlambatan DPK perlu diantisipasi melalui inovasi produk simpanan atau peningkatan efisiensi operasional. 


Data ini juga menegaskan pentingnya kebijakan moneter dan makroprudensial Bank Indonesia dalam menjaga kecukupan likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit yang sehat. Secara keseluruhan, kredit yang tumbuh stabil pasca pandemi berhasil mendorong pemulihan ekonomi, namun perlambatan DPK menuntut perbankan untuk lebih waspada terhadap potensi tekanan likuiditas di masa depan.

Sabtu, Juni 14, 2025

Indonesia keluar dari Middle Income Trap?

 




Melalui peningkatan produktivitas, diharapkan ekonomi dapat tumbuh rata-rata sebesar 6,0-7,0 persen per tahun agar Indonesia dapat keluar dari MIT sebelum Tahun 2045. Untuk mencapai pertumbuhan tinggi yang inklusif dan berkelanjutan, transformasi ekonomi difokuskan pada peningkatan produktivitas dan inovasi di sektor-sektor produktif prioritas. Perekonomian akan beralih dari berbasis keunggulan komparatif menuju keunggulan kompetitif, dari kegiatan ekonomi ekstraksi menuju kepada kegiatan ekonomi bernilai tambah (value creation), serta mengubah ekonomi berbasis buruh murah dan keterampilan rendah (prespiration) menjadi mengandalkan pengetahuan, inovasi, dan keterampilan tinggi (aspiration).


Dalam transformasi ekonomi terdapat sasaran besar yang harus dicapai oleh Indonesia dalam rangka mengejar ketertinggalan untuk menjadi negara maju berpendapatan tinggi melalui 

(i) pencapaian pertumbuhan ekonomi berkelanjutan rata-rata sebesar 6,0-7,0 persen, 

(ii) menciptakan Middle-Class Income menjadi 80,0 persen, dan 

(iii) melakukan transisi energi dengan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 70,0 persen pada Tahun 2045 (skenario optimis).




Sumber: 

Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

Upper Middle Income Countries 2023

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GNI_(nominal)_per_capita

Minggu, Mei 25, 2025

Pembiayaan Defisit APBN 2025


        Ini defisit anggarannya --> Rp. 616,2 Triliun (APBN 2025)
        
        Bagaimana cara menutupnya?




    PEMBERIAN PINJAMAN

  • Pada tahun 2025 hanya terdapat satu pemberian  Penerusan Pinjaman yang bersumber dari pinjaman JICA dengan No. Loan ID IP-585  kepada Pemprov DKI Jakarta untuk Proyek  MRT yang masih dalam tahap penarikan  pinjaman. Pemberian pinjaman kepada Pemprov  DKI Jakarta untuk pembangunan Proyek MRT  Jakarta Fase 2 yang membentang sepanjang  sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran  HI hingga Ancol Barat, melanjutkan koridor  utara-selatan Fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019 lalu, yaitu dari Lebak Bulus sampai dengan  Bundaran HI, dengan nilai usulan alokasi  sebesar Rp4.536,0 miliar di tahun 2025 
  • Disamping penyediaan infrastruktur  transportasi massal, Program Pemberian  Pinjaman turut serta mendukung penyediaan  infrastruktur di bidang kesehatan melalui  penyaluran pinjaman Korean Gov. untuk  proyek Construction of Hajj General Hospital Medan  to International Standard dengan plafon pinjaman US$66,7 juta dan direncanakan mulai disalurkan  di tahun 2025. Saat ini pinjaman tersebut tengah  menunggu penerbitan Surat Rekomendasi  Penerusan Pinjaman dari Kementerian Dalam  Negeri.