Sabtu, September 27, 2025

Survei Biaya Hidup 2022

Survei Biaya Hidup (SBH) adalah survei yang didesain untuk memotret pola komsumsi terkini yang berlaku secara umum di masyarakat. Adapun hasil SBH yang menjadi highlight dalam publikasi ini adalah paket komoditas dan nilai konsumsi. Paket komoditas adalah sebuah daftar yang memuat sejumlah barang dan jasa (komoditas) yang secara dominan dikonsumsi oleh masyarakat di suatu kabupaten/kota. Sementara itu, nilai konsumsi adalah akumulasi dari nilai pengeluaran yang dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi terhadap sejumlah komoditas yang ada dalam paket komoditas tersebut. Kedua output ini selanjutnya juga digunakan untuk memperbaharui penyusunan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai dasar penghitungan inflasi di level konsumen. SBH tahun 2022 dilaksanakan di 150 kabupaten/kota yang terdiri dari 38 ibukota provinsi dan 112 kabupaten/kota lain sebagai berikut:



Dari 150 kabupaten/kota di atas, 90 kota merupakan kabupaten/kota cakupan SBH 2018 dan 60 kabupaten merupakan cakupan yang baru ditambahkan di SBH 2022. Survei ini dilakukan di daerah perkotaan dan perdesaan dengan cakupan sampel rumah tangga sebanyak 240.000 rumah tangga yang tersebar di 24.000 blok sensus.

Setiap responden dipantau pengeluaran konsumsinya dalam tahun 2022. Dalam pemantauan tersebut, pengeluaran konsumsi rumah tangga dibagi menjadi dua kelompok besar pengeluaran, yaitu:

1. Pengeluaran untuk makanan, minuman, dan tembakau;

2. Pengeluaran untuk selain makanan, minuman, dan tembakau.

Untuk setiap responden, pengamatan terhadap pengeluaran konsumsi untuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau dilakukan selama 7 hari pada Bulan Maret untuk triwulan I, Juni untuk triwulan II, September untuk triwulan III, dan Desember untuk triwulan IV. Sedangkan pengamatan terhadap pengeluaran konsumsi selain makanan, minuman, dan tembakau dilakukan setiap bulan dengan sampel rumah tangga yang berbeda setiap triwulan (independent sample).

Langkah pertama dalam penyusunan diagram timbang untuk penghitungan IHK di masing-masing kota adalah dengan melakukan pemilihan komoditas.
Komoditas yang masuk dalam paket komoditas IHK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Komoditas yang memiliki bobot nilai konsumsi ≥ 0,02 persen.
  • Komoditas yang memiliki bobot < 0,02 persen tetapi komoditas tersebut bersifat esensial/penting/khas dalam perekonomian di suatu kabupaten/kota.
  • Komoditas tersebut banyak dikonsumsi oleh masyarakat kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Komoditas tersebut harganya dapat dipantau secara terus menerus dalam jangka waktu yang relatif lama.

Sekumpulan komoditas yang terpilih selanjutnya disebut sebagai paket komoditas dalam diagram timbang IHK 2022. Banyaknya komoditas terpilih untuk masing-masing kabupaten/kota berkisar antara 177 komoditas (di Kabupaten Muara Enim) hingga 479 komoditas (di DKI Jakarta). Jumlah komoditas untuk masing-masing kabupaten/kota sampel SBH 2022.

Sementara itu, rekapitulasi total pengeluaran konsumsi rumah tangga selama setahun di 150 kabupaten/kota yang dirinci menurut 11 kelompok pengeluaran. Pengelompokan komoditas dalam diagram timbang hasil SBH 2022 didasarkan pada COICOP (Classification of Individual Consumption According to Purpose) 2018. Banyaknya kelompok dan subkelompok pengeluaran pada diagram timbang hasil SBH 2022 di masing-masing kabupaten/kota adalah 11 kelompok pengeluaran dan 27-41 subkelompok pengeluaran (variatif antar kabupaten/kota).


Sumber: https://web-api.bps.go.id/download.php?f=eAUSHxmNMMnh1EfU9NzeWCtQSE1XUlFaVHZGNmhOZ3NMeG5tV00zZ21NdFBBOU5leUVEOGgrSExhVEYzQUN2QnE4WFc4WjNTL05uWjVmVUVQVXE4U0w0MTFsMjdaY093WEVFTkRneGEwRmN4d1V5OXdUTnJJekV1UUxDYUVPQmN3RmlCTnFjMVNoMG1oRTNlcTNmRGVFclFOOHd5MHBzUXM1SU1heTdaZDBLRVQ2ZjN1R2RsYXJ0cXhtcFJHTzFudGxtempudzVMaGNMS24vbnFqTTVhM2R2enYva1pvVkdmajdERjF1YUJtSTg0SlB5WXB2YlhtNTYvdmlhbkJQTFFLSEtlRGV1djE1djZZSi9EM1pGa0liVG03UkcvOTIzeG9ONEkzcUNTZGR2UUROMVQ1OTI3OEQ5MWdFPQ==&_gl=1*1p4mwhm*_ga*NTc2NDg1Njk2LjE3NDU1MzgyMDg.*_ga_XXTTVXWHDB*czE3NTg5NTI3MTgkbzIzJGcwJHQxNzU4OTUyNzE4JGo2MCRsMCRoMA..

Financial Stress Index

The OFR Financial Stress Index (OFR FSI): Gambaran harian berbasis pasar tentang stres di pasar keuangan global. Indeks ini disusun dari 33 variabel pasar keuangan, seperti selisih imbal hasil, ukuran valuasi, dan suku bunga. OFR FSI bernilai positif ketika tingkat stres di atas rata-rata, dan negatif ketika tingkat stres di bawah rata-rata.

 

Tahun 2025


Berdasarkan data yang tersedia pada 7 April 2025, pasar keuangan global menunjukkan tanda-tanda tekanan yang meningkat:

o   Pasar saham global mengalami penurunan tajam, terutama indeks utama di Wall Street, seperti Dow Jones Industrial Average, Nasdaq Composite, dan S&P 500, yang ditutup jauh lebih rendah.

o   Perang tarif yang berkelanjutan antara AS dan Tiongkok menjadi faktor utama yang membebani pasar global, dengan saham-saham yang terkait dengan Tiongkok mengalami penurunan signifikan.

o   Imbal hasil obligasi pemerintah AS turun, karena investor mengantisipasi pemotongan suku bunga oleh Federal Reserve.

o   Indeks volatilitas CBOE (VIX) melonjak tajam, mengindikasikan peningkatan ketakutan di pasar.

 Tahun 2006-2024


2006-2008: Pra-Krisis dan Krisis Keuangan Global

  • Event: Periode pra-krisis yang ditandai dengan gelembung perumahan AS dan kemudian pecahnya gelembung tersebut, yang memicu Krisis Keuangan Global pada tahun 2008.
  • Faktor Pemicu:

o   Subprime Mortgage Crisis: Peningkatan pinjaman hipotek berisiko tinggi (subprime mortgages) menyebabkan lonjakan default ketika harga rumah mulai turun, menekan sistem keuangan.

o   Kegagalan Lembaga Keuangan: Runtuhnya bank investasi besar seperti Lehman Brothers dan bail out lembaga lain menciptakan ketidakpastian ekstrem.

  • Dampak pada Yield Spread: Spread melebar tajam (terutama spread kredit) karena investor mencari aset yang lebih aman ("flight to quality"), meningkatkan permintaan obligasi pemerintah AS dan mendorong turun yield obligasi yang dianggap lebih berisiko. Kurva imbal hasil mungkin juga mengalami inversi sebagai indikator resesi yang akan datang.

2009-2015: Pasca-Krisis dan Era Kebijakan Moneter Longgar (Quantitative Easing)

  • Event: Resesi Besar (Great Recession) diikuti oleh periode pemulihan yang lambat.
  • Faktor Pemicu:

o   Quantitative Easing (QE) oleh Federal Reserve: Untuk menstimulasi ekonomi dan menekan biaya pinjaman, The Fed melakukan pembelian besar-besaran obligasi pemerintah dan aset lainnya, yang cenderung menurunkan yield.

o   Inflasi Rendah: Pemulihan ekonomi yang lambat dan kapasitas berlebih menahan tekanan inflasi, sehingga investor tidak menuntut premi inflasi yang tinggi pada obligasi.

  • Dampak pada Yield Spread: Spread cenderung menyempit relatif terhadap puncaknya pada krisis, namun tetap bergejolak seiring dengan kekhawatiran seputar pertumbuhan ekonomi dan efektivitas QE.

2016-2019: Normalisasi Kebijakan dan Peningkatan Suku Bunga

  • Event: Periode pertumbuhan ekonomi yang stabil dan The Fed mulai secara bertahap menaikkan suku bunga.
  • Faktor Pemicu:

o   Peningkatan Suku Bunga Federal Funds Rate: The Fed mulai menormalisasi kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan, yang cenderung mendorong kenaikan yield obligasi jangka pendek.

o   Pertumbuhan Ekonomi yang Kuat: Kondisi ekonomi yang membaik mengurangi persepsi risiko, sehingga spread kredit mungkin menyempit.

  • Dampak pada Yield Spread: Peningkatan suku bunga dapat menyebabkan volatilitas dalam yield spread, terutama jika pasar mulai mengantisipasi perlambatan ekonomi di masa depan. 

2020-2021: Pandemi COVID-19 dan Respons Kebijakan Darurat

  • Event: Pandemi COVID-19 menyebabkan guncangan ekonomi global yang parah dan resesi singkat.
  • Faktor Pemicu:

o   Ketidakpastian Global: Tingkat ketidakpastian yang ekstrem mendorong "flight to quality" yang masif ke obligasi pemerintah AS, menekan yield.

o   Stimulus Moneter dan Fiskal: The Fed kembali menerapkan kebijakan QE dan menurunkan suku bunga ke mendekati nol untuk menopang ekonomi, yang sangat memengaruhi pasar obligasi.

  • Dampak pada Yield Spread: Terjadi lonjakan spread yang signifikan pada awal pandemi karena kepanikan pasar, diikuti oleh stabilisasi berkat intervensi besar-besaran dari The Fed dan pemerintah. 

2022-2024: Inflasi Tinggi dan Pengetatan Moneter Agresif

  • Event: Kenaikan inflasi yang signifikan (tertinggi dalam beberapa dekade) dan respons agresif The Fed dengan serangkaian kenaikan suku bunga.
  • Faktor Pemicu:

o   Inflasi: Kekhawatiran inflasi yang tinggi membuat investor menuntut imbal hasil yang lebih tinggi untuk mengompensasi hilangnya daya beli, terutama pada obligasi jangka panjang.

o   Kenaikan Suku Bunga Agresif: The Fed menaikkan suku bunga secara drastis untuk memerangi inflasi, yang secara langsung mendorong yield obligasi, terutama pada tenor pendek.

  • Dampak pada Yield Spread: Terjadi inversi kurva imbal hasil (yield spread jangka pendek lebih tinggi dari jangka panjang) pada beberapa titik di periode ini, sebuah indikator historis resesi yang akan datang, karena suku bunga jangka pendek merespons lebih cepat terhadap kebijakan The Fed. Spread kredit juga mungkin melebar karena kekhawatiran resesi.

Sabtu, Agustus 23, 2025

Kebijakan Transformasi Peningkatan Kapasitas Ekonomi Nasional

Kebijakan transformasi ekonomi nasional perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi peningkatan modal, penciptaan tenaga kerja, maupun peningkatan produktivitas. 


Untuk meningkatkan nilai investasi dan rasio modal  terhadap PDB, kebijakan transformasi dimaksud perlu diarahkan pada perbaikan iklim investasi, percepatan realisasi investasi, dan dorongan investasi di sektor padat modal. 

Untuk penciptaan lapangan kerja dan sekaligus mendorong konsumsi masyarakat, perlu ditempuh program-program untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah, jumlah dan kualitas pendidikan vokasi, termasuk memperluas sertifikasi keterampilan dan profesional, serta investasi dan pertumbuhan di sektor padat karya. 

Sementara untuk meningkatkan produktivitas perekonomian, berbagai kebijakan perlu ditempuh, yaitu akselerasi pembangunan infrastruktur konektivitas fisik dan digital, termasuk memperkuat rantai pasok (supply chains) nasional ke global, mendorong digitalisasi ekonomi, sistem pembayaran, dan digital financial and intermediary services, serta meningkatkan kemampuan Research and Development (R&D) baik di universitas maupun perusahaan besar. 

Ketiga sumber peningkatan kapasitas perekonomian nasional perlu secara bersama dan saling mendukung untuk terus ditingkatkan sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 



Sumber:
https://www.ptbi.co.id/about

https://ekonomi-keuangan-syariah.com/wp-content/uploads/2024/12/Paparan-Gubernur-Bank-Indonesia-PTBI-2024.pdf

Selasa, Juli 22, 2025

Nilai Akhir Semester Genap 2024/2025 (Ek Mon A, Perekonomian Indonesia ABCD, SKB, KPE)

Mata Kuliah Ekonomi Moneter Kelas A 


-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas A 


-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas B



-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas C



-----------------------------------------------
Perekonomian Indonesia Kelas D


----------------------------------------------
Studi Kebanksentralan



----------------------------------------------
Kebijakan Pembangunan Ekonomi S2


Selasa, Juli 08, 2025

Biaya HKI (Hak Cipta, Merek, Paten)

 Hak Cipta

                                                                                Merek



Paten


Senin, Juli 07, 2025

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Jenis HKI dapat ditentukan dengan menjawab pertanyaan
 




Hak Cipta
  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan Yang Dilindungi
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Perlindungan Ciptaan
  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Paten 
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 
    Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Masa Perlindungan
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten Sederhana


Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten



Alur Bisnis Proses Pendaftaran Desain Industri


Alur Bisnis Proses Pendaftaran Merek

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Hak Cipta


Technology Readiness Level

Technology readiness levels (TRLs) are a method for estimating the maturity of technologies during the acquisition phase of a program. TRLs enable consistent and uniform discussions of technical maturity across different types of technology. TRL is determined during a technology readiness assessment (TRA) that examines program concepts, technology requirements, and demonstrated technology capabilities. TRLs are based on a scale from 1 to 9 with 9 being the most mature technology.